UJIAN AKHIR SEMESTER
STIE. DR. KHEZ
MUTTAQIEN PURWAKARTA
Mata Kuliah :
Pengantar Teknologi Informasi
Dosen : Aris
Syafa’at, SE. ,S. Kom
Mahasiswa : Wildah
Nur A’fiyati
Nim : 030116716
Semester : 1 (satu)
Prodi : Akuntansi
1. -Cyberterrorism
adalah suatu bentuk kegiatan terencana yang termotivasi secara politis yang
berupa serangan terhadap informasi, sistem komputer, program komputer dan data
sehingga mengakibatkan kerugian besar serta jatuhnya korban tak berdosa yang di
lakukan oleh suatu kelompok grup atau perorangan.
-Cyberterspass
adalah pelaku kejahatan dengan memasuki jaringan komputer tanpa adanya
otorisasi atau wewenang tetapi tidak menyalahgunakan atau merusak data di jaringan tersebut. Pelaku
senang mengintip dan membaca email pribadi dan dokumen orang lain.
-Cyberfraud
adalah penipuan yang melibatkan informasi yang tidak benar untuk
mendapatkan sesuatu yang berharga atau menguntungkan. Fraud merupakan kejahatan
manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
2. Contoh kasus Cybercrime di Indonesia dan
penyelesaiannya.
Perjudian Online
Perjudian memang di larang di Indonesia, nah meskipun dilarang ternyata
perjudian saat ini tak hanya di lakukan
di dunia nyata saja tapi juga di lakukan secara online atau menggunakan
internet. Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember
2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member.
Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia
dan Liga Jerman yang di tayangkan di televisi. Member yang dapat menebak skor
dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang
yang di taruhkan.
Penyelesaiannya : Para
pelaku perjudian online tersebut di
kenakan pasal 303 tentang perjudian dan
UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Carding
Kasus CyberCrime lainnya yang terjadi di Indonesia adalah Carding.
Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik orang lain dengan menggunakan transaksi
perdagangan internet. Kasus Carding ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun
2003, tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan adalah remaja tanggung
dan mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di Internet menggunakan kartu
kredit orang lain yang diperoleh mereka dari beberapa situs.
Penyelesaiannya : Para pelaku kasus Carding ini akhirnya di jerat dengan
pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal
363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
3. Revisi UU ITE
1.
Ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.
Menambahkan sejumlah penjelasan pada pasal 27 ayat 3 untuk menghindari
multitafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.
2.
Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik
Dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda Rp 1 miliar menjadi
750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana kekerasan pada pasal 29 dari paling
lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda Rp 12 miliar menjadi Rp 750
juta. Tersangka selama masa penyelidikan tidak boleh di tahan karena hanya di
sangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah
lima tahun.
3.
Sinkronisasi hukum
Yakni sinkronisasi hukum mengenai acara penggeledahan, penyitaan,
penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHP.
4.
Memperkuat peran PPNS UU ITE
Hal ini untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
4. Hubungan antara e-commerce dan e-business yaitu
E-commerce merupakan suatu aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan
perusahaan, konsumen dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan
perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang di lakukan secara elektronik.
Dalam hal ini E-bussines sangat berkaitan dengan E-commerce karena merupakan
kegiatan berbisnis di Internet yang tidak saja meliputi pembelian, penjualan
dan jasa tapi juga meliputi pelayanan pelanggan dan kerja sama dengan rekan
bisnis (baik individual maupun instansi).
5. Langkah-langkah kegiatan atau sistem e-commerce
pada amazon.com dan diagram alurnya.
a A. Cara pembelian barang
Ketika anda siap untuk melakukan penawaran,
anda akan “checkout” atau keluar.
Untuk pengunjung pertama anda akan di minta untuk mengisi sebuah formulir data
personal beserta informasi tentang diri anda. Anda juga akan di suruh untuk
memasukan password yang akan anda gunakan untuk mengakses data account anda
untuk semua fitur transaksi yang di sediakan. Sekali anda mengkonfirmasi
informasi anda, berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
b B. Cara pembayaran
Metode pembayaran dari setiap barang yang
di beli melalui Amazon cukup mudah, ada beberapa pilihan yang ditawarkan:
-
Menggunakan Amazon.com Visa Card
-
Menggunakan Kartu Kredit Visa/Mastercard milik
anda
-
Menggunakan Pay Pal
Pada situs Amazon http://www.amazon.com juga menyediakan layanan
yang mempermudah pembeli untuk membuat Visa Card secara online langsung di
situsnya.
C. Cara pengiriman barang
Ada beberapa pilihan pengiriman barang yang
di tawarkan oleh amazon.com untuk kenyamanan konsumen
-
Standar International Shipping
-
Expedited International Shipping
-
Priority International Courier
6. Peluang dan Hambatan penerapan E-commerce di
Indonesia
a.
Peluang
-
New Concept Support Capabilitie
-
New Marketing Channel
b.
Hambatan
-
Alur
-
Kepercayaan
7. 5 keuntungan dari pemanfaatan sistem informasi pada organisasi perusahaan, yaitu:
1.
Meningkatkan Efisiensi Operasional
2.
Memperkenalkan
Inovasi dalam bisnis
3.
Membangun sumber-sumber informasi strategis
4.
Mendukung pengambilan keputusan manajerial
5.
Mendukung pengambilan keputusan
8.
Relationship database yaitu sekumpulan data yang
dapat di buat di antara dua kolom di dalam kedua table, sementara
Primary key (kunci utama) adalah suatu
nilai dalam basis data yang digunakan untuk
mengidentifikasi suatu baris dalam table.
9. 4 jenis aplikasi CMS opensource untuk membangun
situs e-commerce yaitu,
1.
Wordpress
2.
Mambo
3.
Joomla
4.
Drupal